Selasa, 04 Desember 2018

Kilas Balik Sosok Berjasa dalam Kasus Misbakhun




Sebagian Masyarakat Indonesia mungkin tidak mengenal sosok bernama Sofyan Arsyad. Dirinya merupakan salah satu orang yang berpengaruh dalam menegakan kebenaran dari kasus misbakhun, saat dituduh misbakhun Korupsi. Dirinya memang bukan merupakan sosok yang sangat berpengaruh dan banyak dikenal. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.



Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 



Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.



Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.



Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.



Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.



Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.



Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Eks Anggota PKS, Pernah Dituduh Korupsi Hingga Masuk Penjara


Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun pernah terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Missbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terjeratnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.

Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsiini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Keputusan MA itu Kontroversi Terhadap Kasus Misbakhun


Kontroversi Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang menimpa politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dirasa sangat merugikan dirinya, mengingat saat dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena dirinya dituduh bahwa "misbakhun korupsi" pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Akibat dari tudingan misbakhun korupsi itu, dirinya divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan setempat. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut Kasus skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, keterlibatan kasus misbakhun dalam century ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya atas kasus misbakhun itu.

Kini, misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Delapan tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal - hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah  Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Dari kasus misbakhun tersebut, dirinya dan bahkan kitapun  belajar dari apa yang menimpa dirinya untuk bisa memaafkan

orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuahidupnya lebih memiliki makna dalam menatap membangun hubungan baru antarmanusia.

Kesalahan Pada Kasus Misbakhun, Kasus Perdata Menjadi Kasus Pidana


Mukhamad Misbakhun yang saat itu anggota DPR-RI yang dilansir sebagai korban kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun saat ini terjadi saat menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita jalankan hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya juga pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun .

Mibakhun rupanya takterhapus kejadian itu. Ini adalah kasus yang sangat bermanfaat untuk orang-orang dan orang-orang yang sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa saja yang mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun, KPK memiliki cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus seperti ini yang sudah dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi terhadap KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan membahas putusan itu kembali," tutupMisbakhun .

Dengan ketentuan tuduhan Misbakhun Korupsi membuat dirinya sendiri terkait dengan kasus Misbakhun itu adalah penggunaan surat kredit (L / C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran kasus pembayaran Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara waktu di antara waktu keanggotannya di Komisi XI DPR yang difungsikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Selama hukuman yang yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tapi kasus Misbakhun itu ternyata hanya fiktif belaka.

Setelah pemesanan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa insiden MA menyebutkankan kasus Misbakhun kasus kasus perdata dari kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkannya di seluruh pemerintahan, dan mengatur martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Misbakhun Jadi Sebuah Bukti Adanya Kriminalisasi Pada Anggota DPR


Tuduhan sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseret masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mendapat banyak tuduhan kasus besar membuat Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan bahwa Misbakhun korupsi.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi, bahkan membuat dirinya harus ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi dia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis terhadap kasus-kasus yang terjadi di Indonesia.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun adalah kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.