Selasa, 04 Desember 2018

Kesalahan Pada Kasus Misbakhun, Kasus Perdata Menjadi Kasus Pidana


Mukhamad Misbakhun yang saat itu anggota DPR-RI yang dilansir sebagai korban kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun saat ini terjadi saat menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita jalankan hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya juga pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun .

Mibakhun rupanya takterhapus kejadian itu. Ini adalah kasus yang sangat bermanfaat untuk orang-orang dan orang-orang yang sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa saja yang mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun, KPK memiliki cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus seperti ini yang sudah dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi terhadap KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan membahas putusan itu kembali," tutupMisbakhun .

Dengan ketentuan tuduhan Misbakhun Korupsi membuat dirinya sendiri terkait dengan kasus Misbakhun itu adalah penggunaan surat kredit (L / C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran kasus pembayaran Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara waktu di antara waktu keanggotannya di Komisi XI DPR yang difungsikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Selama hukuman yang yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tapi kasus Misbakhun itu ternyata hanya fiktif belaka.

Setelah pemesanan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa insiden MA menyebutkankan kasus Misbakhun kasus kasus perdata dari kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkannya di seluruh pemerintahan, dan mengatur martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar