Minggu, 21 Oktober 2018

Bamsoet sangat setuju dengan SBY untuk Melaporkan Ke Jalur Hukum


Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel-artikel media asing Asia Sentinel soal kasus Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot  telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu merasa miris lantaran tak tuntasnya pengungkapan kasus Century malah bisa menyandera orang-orang yang diduga mengetahui kasus tersebut. Apalagi, menjelang tahun politik sehingga rawan dipolitisasi.
"Antara lain adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan. Makanya, kita mendorong agar ini dituntaskan apalagi ini jelang Pilpres dan Pileg supaya tidak ada dipolitisasi dan digoreng-goreng," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mendesak kasus Century dapat segera dituntaskan dan tidak menggantung seperti saat ini. “Jadi, kawan-kawan tim 9 desak ini dituntaskan supaya tidak ada lagi kasus-kasus yang menggantung," pungkas dia.
Dalam pertemuan tadi hadir lima dari anggota tim 9. Di antaranya, Bambang Soesatyo, Maruarrar Sirait, Lily Wahid, Andi Rahmat dan Muhammad Misbakhun

MAKI berikan sebuah Bukti Kasus Century


Kasus Bank Century akan dilibatkan babak baru lagi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bdi Mulya, Nadia Mulya akan menyerahkan bukti-bukti kasus yang tergolong tenggalam paska tahun 2014 lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dokumen kasus Bank Century ini akan diserahkan ke KPK.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali ke KPK untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat perkara Century," kata Daniel 
Untuk mendapatkan KPK, bagi para MAKI adalah untuk memperkaya siapa yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. 
Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Fakta dan Data Akurat untuk Kasus Bank Century, Saya sudah pegang


Mantan Ketum Golkar,  Setya Novanto tiba-tiba saja memiliki data akurat mengenai kasus korupsi dana talangan terhadap Bank Century. Hal itu ia gambarkan sesaat sebelum menjadi hakim dalam sidang Korupsi e-KTP untuk memperkakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ovanto mengatakan, cikal bakal ia memiliki data tentang korupsi pada saat itu menunjuk Idrus Marham sebagai ketua Panitia Khusus Bank Century oleh DPR. Kala itu, ia anggap sebagai Ketua Fraksi Golkar.
“Kalau Century memang saya cuma ketua fraksi saat itu, jadi itu memang harus dituntaskan masalah Century dan saya siap membantu KPK karena dulu yang kami tunjukan ketuanya Pak Idrus Marham,” ujar Novanto, Jumat (14/9).
"Tentunya saya punya data dan fakta yang bisa saya berikan," kata Novanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasus itu hingga kini masih dilakukan KPK.
"Penanganan kasus Century masih terus kami lakukan, namun karena belum proses penyidikan pasti belum dapat diungkap," ujar Febri.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan, penyelidik, penyidik ​​dan jaksa penuntut umum. Dari hasil sarjana perkara tersebut diputuskan penangangan kasus Century tetap akan dilakukan kilatan kecukupan alat bukti.
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
x