Minggu, 21 Oktober 2018

MAKI berikan sebuah Bukti Kasus Century


Kasus Bank Century akan dilibatkan babak baru lagi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bdi Mulya, Nadia Mulya akan menyerahkan bukti-bukti kasus yang tergolong tenggalam paska tahun 2014 lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dokumen kasus Bank Century ini akan diserahkan ke KPK.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali ke KPK untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat perkara Century," kata Daniel 
Untuk mendapatkan KPK, bagi para MAKI adalah untuk memperkaya siapa yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. 
Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar