Minggu, 21 Oktober 2018

Fakta dan Data Akurat untuk Kasus Bank Century, Saya sudah pegang


Mantan Ketum Golkar,  Setya Novanto tiba-tiba saja memiliki data akurat mengenai kasus korupsi dana talangan terhadap Bank Century. Hal itu ia gambarkan sesaat sebelum menjadi hakim dalam sidang Korupsi e-KTP untuk memperkakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ovanto mengatakan, cikal bakal ia memiliki data tentang korupsi pada saat itu menunjuk Idrus Marham sebagai ketua Panitia Khusus Bank Century oleh DPR. Kala itu, ia anggap sebagai Ketua Fraksi Golkar.
“Kalau Century memang saya cuma ketua fraksi saat itu, jadi itu memang harus dituntaskan masalah Century dan saya siap membantu KPK karena dulu yang kami tunjukan ketuanya Pak Idrus Marham,” ujar Novanto, Jumat (14/9).
"Tentunya saya punya data dan fakta yang bisa saya berikan," kata Novanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasus itu hingga kini masih dilakukan KPK.
"Penanganan kasus Century masih terus kami lakukan, namun karena belum proses penyidikan pasti belum dapat diungkap," ujar Febri.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan, penyelidik, penyidik ​​dan jaksa penuntut umum. Dari hasil sarjana perkara tersebut diputuskan penangangan kasus Century tetap akan dilakukan kilatan kecukupan alat bukti.
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar