Selasa, 04 Desember 2018

Kilas Balik Sosok Berjasa dalam Kasus Misbakhun




Sebagian Masyarakat Indonesia mungkin tidak mengenal sosok bernama Sofyan Arsyad. Dirinya merupakan salah satu orang yang berpengaruh dalam menegakan kebenaran dari kasus misbakhun, saat dituduh misbakhun Korupsi. Dirinya memang bukan merupakan sosok yang sangat berpengaruh dan banyak dikenal. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.



Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 



Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.



Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.



Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.



Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.



Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.



Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Eks Anggota PKS, Pernah Dituduh Korupsi Hingga Masuk Penjara


Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun pernah terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Missbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terjeratnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.

Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsiini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Keputusan MA itu Kontroversi Terhadap Kasus Misbakhun


Kontroversi Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang menimpa politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dirasa sangat merugikan dirinya, mengingat saat dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena dirinya dituduh bahwa "misbakhun korupsi" pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Akibat dari tudingan misbakhun korupsi itu, dirinya divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan setempat. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut Kasus skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, keterlibatan kasus misbakhun dalam century ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya atas kasus misbakhun itu.

Kini, misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Delapan tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal - hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah  Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Dari kasus misbakhun tersebut, dirinya dan bahkan kitapun  belajar dari apa yang menimpa dirinya untuk bisa memaafkan

orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuahidupnya lebih memiliki makna dalam menatap membangun hubungan baru antarmanusia.

Kesalahan Pada Kasus Misbakhun, Kasus Perdata Menjadi Kasus Pidana


Mukhamad Misbakhun yang saat itu anggota DPR-RI yang dilansir sebagai korban kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun saat ini terjadi saat menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita jalankan hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya juga pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun .

Mibakhun rupanya takterhapus kejadian itu. Ini adalah kasus yang sangat bermanfaat untuk orang-orang dan orang-orang yang sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa saja yang mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun, KPK memiliki cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus seperti ini yang sudah dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi terhadap KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan membahas putusan itu kembali," tutupMisbakhun .

Dengan ketentuan tuduhan Misbakhun Korupsi membuat dirinya sendiri terkait dengan kasus Misbakhun itu adalah penggunaan surat kredit (L / C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran kasus pembayaran Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara waktu di antara waktu keanggotannya di Komisi XI DPR yang difungsikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Selama hukuman yang yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tapi kasus Misbakhun itu ternyata hanya fiktif belaka.

Setelah pemesanan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa insiden MA menyebutkankan kasus Misbakhun kasus kasus perdata dari kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkannya di seluruh pemerintahan, dan mengatur martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Misbakhun Jadi Sebuah Bukti Adanya Kriminalisasi Pada Anggota DPR


Tuduhan sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseret masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mendapat banyak tuduhan kasus besar membuat Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan bahwa Misbakhun korupsi.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi, bahkan membuat dirinya harus ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi dia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis terhadap kasus-kasus yang terjadi di Indonesia.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun adalah kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Rabu, 14 November 2018

Banyak Pelajaran yang untuk penguasa atas Kasus Misbakhun


Sesuatu yang telah menimpa pada mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun yang terkena Tuduhan kalau Misbakhun Korupsi harus menjadi pelajaran bagi semua para penguasa, siapa pun. Tidak yang boleh ada lagi penguasa yang menggunakan sebuah kekuasaannya untuk "menutup mulut" anak negeri ini yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. 

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) sore ini. 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan terkena badai karena yang menyedihkan saat mereka sudah lagi tak berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Kalau Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun takkan menerimannya begitu saja dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK untuk Kasus Misbakhun yang menimpanya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu,  Semua tuduhan atas Misbakhun Korupsi Tidaklah Benar. Maka dari itu Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.



Editor : Rafly Puhi

Minggu, 21 Oktober 2018

Bamsoet sangat setuju dengan SBY untuk Melaporkan Ke Jalur Hukum


Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel-artikel media asing Asia Sentinel soal kasus Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot  telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu merasa miris lantaran tak tuntasnya pengungkapan kasus Century malah bisa menyandera orang-orang yang diduga mengetahui kasus tersebut. Apalagi, menjelang tahun politik sehingga rawan dipolitisasi.
"Antara lain adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan. Makanya, kita mendorong agar ini dituntaskan apalagi ini jelang Pilpres dan Pileg supaya tidak ada dipolitisasi dan digoreng-goreng," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mendesak kasus Century dapat segera dituntaskan dan tidak menggantung seperti saat ini. “Jadi, kawan-kawan tim 9 desak ini dituntaskan supaya tidak ada lagi kasus-kasus yang menggantung," pungkas dia.
Dalam pertemuan tadi hadir lima dari anggota tim 9. Di antaranya, Bambang Soesatyo, Maruarrar Sirait, Lily Wahid, Andi Rahmat dan Muhammad Misbakhun

MAKI berikan sebuah Bukti Kasus Century


Kasus Bank Century akan dilibatkan babak baru lagi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bdi Mulya, Nadia Mulya akan menyerahkan bukti-bukti kasus yang tergolong tenggalam paska tahun 2014 lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dokumen kasus Bank Century ini akan diserahkan ke KPK.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali ke KPK untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat perkara Century," kata Daniel 
Untuk mendapatkan KPK, bagi para MAKI adalah untuk memperkaya siapa yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. 
Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Fakta dan Data Akurat untuk Kasus Bank Century, Saya sudah pegang


Mantan Ketum Golkar,  Setya Novanto tiba-tiba saja memiliki data akurat mengenai kasus korupsi dana talangan terhadap Bank Century. Hal itu ia gambarkan sesaat sebelum menjadi hakim dalam sidang Korupsi e-KTP untuk memperkakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ovanto mengatakan, cikal bakal ia memiliki data tentang korupsi pada saat itu menunjuk Idrus Marham sebagai ketua Panitia Khusus Bank Century oleh DPR. Kala itu, ia anggap sebagai Ketua Fraksi Golkar.
“Kalau Century memang saya cuma ketua fraksi saat itu, jadi itu memang harus dituntaskan masalah Century dan saya siap membantu KPK karena dulu yang kami tunjukan ketuanya Pak Idrus Marham,” ujar Novanto, Jumat (14/9).
"Tentunya saya punya data dan fakta yang bisa saya berikan," kata Novanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasus itu hingga kini masih dilakukan KPK.
"Penanganan kasus Century masih terus kami lakukan, namun karena belum proses penyidikan pasti belum dapat diungkap," ujar Febri.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan, penyelidik, penyidik ​​dan jaksa penuntut umum. Dari hasil sarjana perkara tersebut diputuskan penangangan kasus Century tetap akan dilakukan kilatan kecukupan alat bukti.
Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
x