Senin, 20 Mei 2019

Tangkap Empat Pelaku, Bea Cukai Surakarta Sita 6,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 M

Berita Khayalan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 6.643.200 batang rokok ilegal atau 298 koli yang akan dikirimkan ke Provinsi Bangka Belitung.
Kepala KPPBC Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sebuah truk yang mencurigakan saat melintas di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya di Kabupaten Semarang, pada 4 Maret lalu. Setelah diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut 121 koli rokok ilegal.
Rokok-rokok tersebut hanya dipasangi pita polos sebagai pengganti pita cukai. Dari penangkapan itu kami mengadakan pengembangan dan diketahui jika muatan rokok tersebut akan dikirimkan ke Bangka Belitung dan dikirim dari Sukoharjo,” kata dia di KPPBC, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebagai tindaklanjut, petugas melakukan pengintaian sebuah gudang di Desa Makamhaji, Kacamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan pada 6 Maret. Tim Gabungan Bea Cukai Surakarta dan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY menggerebek gudang tersebut dan mendapatkan 132 koli rokok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan dua mobil pick up yang masing-masing memuat 25 koli dan 20 koli rokok ilegal.
“Sehingga jumlah barang bukti ilegal yang kami amankan sebanyak 298 koli yang berisi 338.000 bungkus slop atau sebanyak 6.643.200 batang rokok ilegal. Dari temuan tersebut, kami berhasil menyelematkan kerugian negara sebesar Rp2.666.716.000,” kata dia.
Selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan lima tersangka. Dua orang berinisial AL dan KM pengemudi truk, pemilik barang berinisial HF, serta DA selaku pembeli.
“Pembeli kami tangkap di salah satu hotel di Jogjakarta. Sedangkan pemilik barang atau produsen merupakan warga Jepara dan Malang, namun yang Malang masih kami kejar alias buron. Untuk penangkapannya kami akan berkoordinadi dengan DJBC Jawa Timur,” kata dia.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 junto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai barang.
“Kalau modus sebenarnya tidak ada yang baru namun dimodifikasi. Artinya mereka tidak mengirim barang secara langsung dari rumah produksi ke alamat pembeli, melainkan transit dulu atau ditimbun di tempat lain baru dikirim ke si pembeli,” ujarnya.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY Parjiya mengatakan hasil penangkapan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia baik dari jumlah barang bukti maupun nilai barang.
“Kalau untuk akumulasi memang bukan yang terbesar, tapi kalau untuk satu tangkapan, ya ini yang terbesar. Harapan kami dengan pengungkapan ini bisa mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran,” katanya. []

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar